Sign up for free

  • Get quick access to your favorite articles

  • Manage alerts on breaking news and favorite drivers

  • Make your voice heard with article commenting.

Motorsport prime

Discover premium content
Berlangganan

Edisi

Indonesia

Genta tersandung kasus penggunaan nama Gymkhana

Promotor olahraga Genta Auto & Sport tersangkut kasus penggunaan nama Gymkhana yang mereka gunakan dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Auto Gymkhana.

(Ki-Ka): Jeffrey JP, Sekjen PP IMI, Tjahyadi Gunawan, CEO Genta Auto & Sport, Suyud Margono, Kuasa Hukum

Wisnu Setioko

Bertepatan dengan kompetisi Asia Auto Gymkhana tahun 2017, Ikatan Motor Indonesia (IMI) menunjuk Genta sebagai promotor Kejurnas Auto Gymkhana menggantikan istilah populer sejak era 1980-an, Slalom Test.

Pada 2 Agustus 2018, Genta disomasi Lie Reza H. Aliwarga, pemilik merk Gymkhana untuk menghentikan penyelenggaraan kompetisi yang telah berjalan, serta mengganti kerugian sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Menanggapi somasi tersebut, Tjahyadi Gunawan, Direktur Utama PT Genta Alam Semesta, dengan kuasa hukum Suyud Margono, bersama Jeffrey JP, Sekretaris Jendral IMI Pusat, menggugat balik  untuk mencabut pendaftaran merek Gymkhana.

“Sejak tahun 1983, IMI mempopulerkan Slalom Test. Namun, istilah Slalom masih asing di dunia Internasional yang lebih terkenal dengan Gymkhana,” ujar bos Genta yang akrab disapa Pak Gun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/10).

“Tahun 2016, Indonesia mengikuti kejuaraan Asia Auto Gymkhana Competition (AAGC), dan ditunjuk sebagai tuan rumah satu tahun berselang. Saya (Genta Auto Sport) menawarkan diri sebagai promotor kejurnas, sekaligus menyarankan penggunaan nama Auto Gymkhana menggantikan Slalom Test.

“Namun, kami mendapatkan somasi untuk tidak menggunakan nama Gymkhana, dan harus membayar ganti rugi. Awalnya, kami mempertimbangkan menempuh jalan damai, namun IMI keberatan.

“Jika kami tidak melakukan gugatan, tidak ada lagi kejuaraan Gymkhana di Indonesia. Bayangkan jika ini terjadi kepada olahraga lain,” paparnya.

- Masih ada lanjutan berita di bawah foto -

Asia Auto Gymkhana: India

Asia Auto Gymkhana: India

Foto oleh: FMSCI

Hal  senada diungkapkan Jeffrey. Menurutnya, Gymkhana merupakan  nama cabang olahraga balap yang sudah terafiliasi dengan FIA, maka tidak bisa dipatenkan.

“Auto Gymkhana merupakan kategori balap di dunia. FIA sendiri sudah membentuk suatu komisi yang tergabung dalam Working Group Asia, dan menggelar kompetisi bernama Asia Auto Gymkhana,” timpalnya.

“Untuk menindaklanjuti, atau menyambung turunan dari kejuaraan Gymkhana tersebut, kami mengubah nama Slalom menjadi Auto Gymkhana. Kami tidak pernah melihat pemilik hak paten Gymkhana mempergunakan nama tersebut untuk menyelenggarakan suatu event,

“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak yang melakukan somasi terhadap Genta menyadari bahwa ini adalah nama umum, bukan nama yang dipatenkan," tegas Sekjen PP IMI.

- Berita tambahan di bawah foto -

(Ki-Ka): Jeffrey JP, Sekjen PP IMI, Tjahyadi Gunawan, CEO Genta Auto & Sport, Suyud Margono, Kuasa Hukum

(Ki-Ka): Jeffrey JP, Sekjen PP IMI, Tjahyadi Gunawan, CEO Genta Auto & Sport, Suyud Margono, Kuasa Hukum

Foto oleh: Wisnu Setioko

Kuasa hukum Genta membenarkan hak penggunaan nama Gymkhana secara legal dimiliki oleh pihak ketiga. Tetapi, penggunaan nama ini  lebih dulu ada sebelum didaftarkan ke Direktorat Merek, Direktrorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Oleh karena itu, Genta  mengajukan gugatan balik untuk penghapusan merek terdaftar Gymkhana, sekaligus mencabut somasi yang telah dilayangkan.

“Memang ada somasi dari pemegang nama Gymkhana, sesuai dengan Undang-Undang Merek (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Mereka mendaftarkan nama Gymkhana ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Suyud.

“Menurut hukum di Indonesia, mereka berhak atas penamaan tersebut karena kelas atau jenisnya adalah penyelenggaraan event, termasuk event otomotif.

"Setelah diketahui berdasarkan informasi dari PP IMI, serta PT Genta Alam Semesta selaku promotor kejuaraan Auto Gymkhana, nama ini sudah digunakan sebelum adanya pendaftaran pada 2015.

"Nama Gymkhana ini telah digunakan oleh FIA dalam penyelenggaraan Auto Gymkhana Prix tahun 2006. Disampaikan juga nama ini adalah common name (nama umum) atau nama generik.

“Kami telah mencoba berunding dengan pihak ketiga untuk mencabut atau menghapus pendaftaran tersebut, justru mereka mendaftarkan di kelas lain, periklanan, serta merchandising. Untuk pendaftaran tersebut belum mendapatkan sertifikat, dan kami sudah mengajukan keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek Gymkhana tersebut. Ini upaya yang kami lakukan supaya terjadi keseimbangan, atau kesesuaian informasi. Per tanggal 15 Oktober, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga,” simpulnya.

Be part of Motorsport community

Join the conversation
Artikel sebelumnya Pengalaman pembalap multidisiplin: Stroll dan Alinka
Artikel berikutnya Gabung TTI, ke mana karier Rio Haryanto berlanjut?

Top Comments

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak menulis sesuatu?

Sign up for free

  • Get quick access to your favorite articles

  • Manage alerts on breaking news and favorite drivers

  • Make your voice heard with article commenting.

Motorsport prime

Discover premium content
Berlangganan

Edisi

Indonesia